Sabtu, 13 Oktober 2018

Generasi Milenial dan Semangat Anti Korupsi                                                                               

Pentingnya Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Generasi Muda Guna Meningkatkan Semangat Anti Korupsi di Indonesia

  Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan atau jabatan untuk mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya. Kata korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yang artinya merupakan suatu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Menurut Pengertian Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi baik dari factor internal maupun eksternal. Dari faktor internal biasanya disebabkan karena sifat dan perilaku manusia itu sendiri, seperti sifat tamak, rakus, serta gaya hidup konsumtif. Sedangkan dari faktor eksternal disebabkan oleh lingkungan sekitar seperti faktor politik, sosial, ekonomi, budaya, dan golongan. Dari data korupsi di Indonesia yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tren korupsi di Indonesia mengalami peningkatan di tahun 2009-2014. Kebanyakan pihak yang terjerat kasus korupsi adalah pejabat pemerintah seperti DPR, DPRD, Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan lainnya. Koruptor adalah orang tamak yang hanya memikirkan keentingannya atau golongannya saja.

Pesatnya perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi di era millennial menjadikan generasi millennial lebih mudah dalam mendapatkan informasi dan berkomunikasi sehingga seharusnya generasi millennial lebih mudah pula dalam mencari data-data pendukung untuk mengkaji korupsi dan menentukan solusi. Pemberantasan korupsi bukan suatu hal yang mudah, ia harus berasal dari akar agar tidak tumbuh lagi. Jika diibaratkan, tanaman adalah negara maka akar adalah generasi muda nya yang memberikan sumber energi dan nutrisi bagi tanaman agar dapat hidup. Dalam generasi muda khususnya yang berpendidikan tinggi, Pendidikan ini harus diajarkan melalui retorika yang tepat. Mengapa yang berpendidikan tinggi? Karena kebanyakan merekalah yang akan menjadi pengganti pemegang kekuasaan di masa yang akan datang. Seharusnya semua pendidikan tinggi diadakan matakuliah baru tentang Pendidikan Anti Korupsi. Agar semua akademisi dapat memahami pentingnya anti-korupsi serta mengetahui dampak negative yang timbul akibatnya. Tanpa pendidikan korupsi yang kuat dan ditanamkan hingga mengakar, korupsi yang ada di Indonesia tidak akan dapat diberantas. Oleh karenanya sangat penting untuk dilakukan pendidikan anti-korupsi untuk generasi muda guna meningkatkan semangat untuk tidak korupsi.